logo
×

Selasa, 06 Oktober 2015

Rachmawati Heran PDIP Ributkan soal Status "Ayahnya" Bung Karno

Rachmawati Heran PDIP Ributkan soal Status "Ayahnya" Bung Karno
Rachmawati Soekarnoputri. 
NBCIndonesia.com - Putri mantan Pesiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, mempertanyakan motivasi Fraksi PDIP yang mendesak pemerintah harus minta maaf kepada sang ayah lantaran dituduh sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

Rahmawati heran mengapa baru saat ini partai berlogo kepala banteng itu mendesak permohonan maaf itu.

"Ya memang ini harusnya dari awal, ini harusnya minta maaf di pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Dia harusnya yang minta maaf, dan mencabut kembali TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dimana Bung Karno dituduh mendukung PKI," ujar Rachmawati kepada Okezone, Selasa (6/10/2015).

Menurutnya, desakan permintaan maaf tersebut tidak mendasar dan bahkan terlihat aneh.

"Justru anah buat saya kenapa baru ribut-ribut sekarang dan itu enggak masuk akal kenapa sekarang. Kan aneh PDIP ini," tegasnya.

Harusnya, kata Rachmawati, pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan Bung Karno pahlawan nasional, PDIP melakukan protes.

"PDIP harus protes, harus protes cabut dulu TAP MPRS itu. Makanya saya pertanyakan kenapa jadi ribut-ributnya sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah mendesak agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada Bung Karno.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI, karena akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S/PKI.

Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, lanjutnya, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat 21 Juni 1970.

Ia mengatakan, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, lanjut Basarah, syarat pemberian status gelar pahlawan nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: