logo
×

Kamis, 03 September 2015

Bekas Capim KPK Nina Nurlina Jadi Tersangka Korupsi

Bekas Capim KPK Nina Nurlina Jadi Tersangka Korupsi
Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang menangani perkara ini juga telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

NBCIndonesia.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan bekas Direktur Ekskutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka korupsi anggaran corporate social responsibilty (CSR)‎. ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang menangani perkara ini juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"SPDP sudah keluar, jadi yang bersangkutan sudah tersangka (Nina)," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (3/9/2015).

Namun ia belum menentukan jadwal pemeriksaan Nina sebagai tersangka. Pemeriksaan bekas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan dijadwalkan oleh penyidik

"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, Dana CSR tahun 2013-2014 sebesar Rp251 miliar diduga diselewengkan.

‎"Mereka punya proyek gerakan menabung phone, Sekolah Tobat Bumi, sekolah sepak bola Pertamina menggunakan anggaran Rp251 miliar. ‎Anggaran tersebut diduga ada korupsi dan penyalahgunaan sebesar Rp160 miliar," kata Victor usai penggeledahan dua hari lalu.

Dia mengaku dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan program ‎dari dana CSR tersebut. Dokumen-dokumen itu nanti akan dikaji dan diteliti lebih dalam untuk menyidik dugaan penyelewenangannya.

"Pendataan mereka bagus, sehingga kami dapat dengan segera menerima banyak dokumen yang berkaitan dengan relawan-relawan yang menabung puluhan juta pohon. Yang perlu diteliti, apakah relawan-relawan itu ada, atau adakah indikasi bahwa relawan fiktif. Untuk itu perlu dikroscek dari dokumen dan pembayarannya," terangnya.

Selanjutnya, dari pembayaran itu akan dicek apakah tunai ‎atau transfer dan memeriksa penerimanya. "Pembayaran itu cash atau transfer, kalau cash kami mau tahu siapa yang terima, kalau transfer kami mau tahu rekening yang menerima," kata dia.

Di kantor itu penyidik menggeledah empat ruangan, diantaranya ruangan Bendahara perencanaan arsip dan database. Namun ruangan Direkturnya tidak diperiksa.

"Ada empat ruangan yang diperiksa.‎ Kasus ini sudah diselidiki sejak dua bulan lalu," tandasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: