logo
×

Rabu, 19 Agustus 2015

KPK Tegaskan Penangkapan OC Kaligis Sudah Sesuai Prosedur

KPK Tegaskan Penangkapan OC Kaligis Sudah Sesuai Prosedur

NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menjalankan prosedur yang benar dalam penangkapan dan penetapan tersangka Otto Cornelis Kaligis terkait dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN di Medan.

"Kami menjalankannya dengan benar. Konteksnya kalau buktinya sudah cukup dan lengkap langsung ditindaklanjuti," kata Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (18/8).

Kata dia, penindaklanjutan melalui pelimpahan kasus Kaligis ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah sesuai dengan pasal 50 KUHP.

"Harus segera dilimpahkan perkara karena itu adalah hak tersangka dan terdakwa untuk segera dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak dilimpahkan melanggar KUHP," terangnya.

Rasamala memperkirakan, setelah Kaligis, kemungkinan berkas tersangka lain juga dilimpahkan ke Tipikor. Di antaranya berkas dari tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dengan istrinya Evi Susanti, serta M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah Kaligis.

"Saya punya estimasi pihak penyidik akan melakukan pelimpahan kasus ke yang lain," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan menilai pelimpahan tersebut terlihat ganjil lantaran kliennya sebagai tersangka pertama yang kasusnya langsung disidangkan di Tipikor Kamis (20/8).

"Kenapa yang dilimpahkan dulu Kaligis padahal yang ditangkap duluan Gary, Gubernur Sumut, istrinya. Mereka semua dalam posisi yang sama," ungkapnya.

Johnson pun menganggap sikap KPK sebagai sesuatu yang tak adil dan sebagai permainan politik untuk menjatuhkan citra Kaligis sebagai penegak hukum.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: